Biadab Betul Mengoyak Kemanusiaan,Seorang Bunga Siswi SD usia 12 Tahun Dugaan Dicabuli Pelaku Inisial YSR

Medan,Grow-mi.club-Kasus pencabulan yang terjadi di Kota Medan terhadap siswi SD (sekolah dasar) peristiwa terjadi pada bunga berinisial SK (korban) berusia 12 tahun, agaknya betul-betul mengoyak kemanusiaan.


Bermula seorang siswi masih duduk di SD (sekolah dasar) bunga inisial SK (korban) usia 12 tahun, tinggal bersama neneknya, orang tua dari ibunya kandung bunga (korban), bernama Dewi Ritonga.


Belakangan terungkap, dalam kasus pencabulan itu. hasil keterangan dari bunga (korban) inisial SK kepada kedua orang tuanya.Yang selama ini korban riang, namun tiba-tiba situasi dirinya bunga (korban) tampak dilihat dengan gelagat pendiam dan diduga rasa ketakutan dari kecurigaan kedua orangtuanya. Halnya itu keterbukaan korban kepada kedua orangtuanya tersontak serta lebih mencengangkan lagi terungkap nasib bunga (korban) inisial SK, Ternyata betul-betul memprihatinkan atas "biadab" ntah apa yang dirasuki akal  pikiran dari perlakuan pencabulan dilakukan oleh pelaku pria berinisial YSR (29) adalah merupakan adik (paman) dari ibunya bunga (korban) yang bertempat tinggal di satu rumah bersama neneknya.


"Yang selama ini ternyata bunga (korban) pencabulan oleh seorang pelaku pria berinisial YSR (29). Peristiwa terjadi pada tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 09:00Wib. bertempat di rumah neneknya,di jalan Tuba ll Gg Tapanuli No:13 Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Saat di wawancara awak media. Menurut keterangan ibu kandungnya bunga (korban) bernama Dewi Ritonga yang didampingi suami serta LSM DPD LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sumatera Utara, Ketua Ir Oloan Otto Tamba, Ibu bunga (korban) mengutarakan yang selama ini bunga inisial SK (korban) tinggal bersama dirumah neneknya beralamat Jalan Tuba ll Gg Tapanuli Kec Medan Denai."ungkapnya Dewi pada awak media pada Kamis (30/12/2021).


Dalam hal peristiwa kejadian tersebut,dijelaskan Dewi Ritonga selaku ibu kandungnya bunga inisial SK (korban) didampingi suami, diutarakanya ditempat rumah neneknya diduga bunga (korban) diancam oleh pelaku YSR untuk melakukan aksinya pencabulan, dari pengakuan bunga korban inisial SK,anak kandungnya sendiri terhadap Dewi Ritonga bersama suaminya sebagai kedua orang tuanya."ungkap Dewi.


Langsung Dewi selaku ibu korban bersama suami melakukan membuat laporan pengaduan ke PolrestabesMedan, dengan Nomor : LP/B 2850/XII/2021/SPKT PolrestabesMedan PoldaSumut,pada tanggal 24 Desember 2021.


Serta berdasarkan dari salah satu pihak rumah sakit menyatakan hasil visum dirumah sakit, bunga inisial SK (korban), dinyatakan positif,"katanya Dewi Ritonga ibunya bunga (korban).


Dikatakan Dewi Ritonga selaku ibu bunga (korban), menyatakan pelaku YSR, harapnya untuk diproses hukum oleh pihak hukum berwajib kepolisian dengan perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, dikarenakan ibu korban Dewi Ritonga kesal atas peristiwa perlakuan pencabulan oleh YSR."walaupun adiknya sendiri dengan tega dia melakukan aksinya terhadap ponakannya sendiri selaku paman kandungnya,"cetus Dewi rasa tangisnya dihadapan awak media didampingi suami dan pimpinan LSM DPD LIN Sumut, Ir Oloan Otto Tamba.


Pada kesempatan itu hal senada dari Ir Oloan Otto Tamba, mengatakan bunga (korban) harus dilindungi karena psikologinya belum begitu stabil. karena korban masih duduk di bangku SD (sekolah dasar) dan diduga masih trauma atas peristiwa perlakuan pencabulan oleh pelaku YSR tersebut, untuk itu juga melakukan upaya, sehingga kita mendapat keterangan lebih lanjutnya dari bunga (korban),"ujarnya.


Terkait dengan kasus perkara,“Pencabulan anak di bawah umur” yang dilakukan oleh pelaku YSR terhadap siswi SD (12 thn), dalam hal peristiwa ini, kami LSM DPD LIN Sumut untuk mendampingi korban dalam kasus perkara pencabulan ini, sampai jalanya proses hukum bagi pelaku YSR, berdasarkan kedua orang tua korban telah membuat laporan kepihak penegak hukum. Apalagi kondisi phsikologis korban mungkin diduga masih sangat trauma dan terpukul, ditambah lagi adanya alat bukti yaitu hasil “visum" yang menyatakan dari pihak rumah sakit, sehingga jelas sudah memenuhi unsur dalam perkara ini untuk di proses secara hukum."Ir Oloan Otto menambahkan.


Sebagai pendamping bunga (korban), dikatakan Ir Oloan Otto Tamba,bahwa hukuman bagi para pemangsa anak (Predator anak) dibawah umur tersebut haruslah hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku,"paparnya Oloan Otto Tamba mengakhiri.(gmi/0040).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditinjau Kapolsek Helvetia Giat Vaksinasi Bagi Anak-anak SD Yayasan Methodist

Nataru 2021-2022 : KapolresBatuBara AKBP Ikhwan Lubis.SH.MH. Berikan Paket Nataru Pada Perwakilan Awak Media

Makanan Tambahan: Kompol Faidir Chaniago.SH.MH.Berikan Nasi Bungkus Para Tahanan Mapolsek Patumbak