Diwilkumnya Polsek.P.SeiTuan : Dirkrimum Poldasu Press Riliss Terkait Bentrokan Antar Genk Motor
Mapoldasu,Grow-mi.club-Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan bekerjasama dengan Unit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga (3) orang pria pelaku tersangka yang terlibat dalam bentrokan geng motor di Jalan Musyawarah F, Desa Seantis, Kecamatan Percut Seituan, Kab Deliserdang, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam bentrokan antara geng motor Neleng dengan kelompok 234 SC tersebut,akibat terkena tembakan membuat tewasnya Alfiansyah Najid alias Tembong (21) warga Jalan Trunojoyo, Dusun X, Desa Cinta Rakyat, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang. tewas akibat terkena tembakan.
Adapun ketiga pria pelaku tersebut masing-masing berinisial MTA alias Medi (21) warga Jalan Kali Serayu Gang Pancasila, Dusun 16, Desa Saentis, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang, dan SH alias Eok (26) warga Jalan Semar, Dusun XV Gang Arjuna Gang Desa Seantis, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang, serta MR alias Rasyid (20) warga Jalan Kaliserayu simpang Mangga, Desa Saentis, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang.
Dirkrimum Polda Sumut, KombesPol Tatan Dirsan Atmaja, saat press release Senin (27/12/2021) di Mapolda Sumut menjelaskan peristiwa tawuran antar geng motor terjadi peristiwa tersebut,pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB. Dalam tawuran itu menyebabkan Alfiansyah Najid alias Tembong tewas setelah mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri yang dilakukan oleh tersangka pelaku MTA alias Medi.
Kemudian masih dikatakan KombesPol Tatan Dirsan, lanjutnya saat itu petugas melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus tawuran antar genk motor yang telah menel6 korban jiwa tersebut, dalam KonferensiPers yang turut didampingi Kabid Humas Polda Sumut, KombesPol Hadi Wahyudi, Kasatrskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus dan Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan serta para awak media.
Tidak butuh waktu lama, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB personil Tim Reskrim Polsek Percut Seituan dibantu masyarakat akhirnya berhasil mengamankan tersangka SH alias Eok di tempat persembunyiannya.
“Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, tersangka berinisial MR alias Rasyid juga turut diamankan di seputaran Desa Saintis, Kec Percut Seituan, Kab Deliserdang, Provinsi Sumut. Sedangkan untuk tersangka MTA alias Medi sendiri diserahkan langsung oleh keluarga korban ke Polrestabes Medan, “papar KombesPol Tatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tawuran antar geng motor ini berupa 1 pasang baju milik korban,1 buah senapan angin, 1 buah ketapel, 1 buah parang gagang karet dengan panjang kurang lebih 80 CM, 1 tas kelereng (Guli-red), 18 busur panah panjang serta 13 busur panah kecil.
“Motif dari tawuran antar geng motor ini dikarenakan tersangka MTA alias Medi yang merupakan Ketua Geng Motor Neleng tidak terima rumah orangtuanya diserang dengan cara melempari batu oleh kelompok komunitas 234 SC yang diketuai oleh korban, Alfiansyah Najid yang tewas akibat tertembak senapan angin saat tawuran terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana."akhir tandasnya KombesPol Tatan dalam press riliss.(An/lubis).
Konferensi Pers
Mapoldasu
Komentar
Posting Komentar