Kasatreskrim Polrestabes Medan Pimpin KonferensiPers Terkait Tindak Pidana Curas

Medan,Grow-mi.club-Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.SIK. didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Rabu (22/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Pada Selasa (21/12/2021) pukul 02.30 WIB di Jl. Yos Sudarso Kec. Medan Barat tepatnya di depan Kampus Dharmawangsa terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang wanita IK (26), Yang dilakukan oleh seorang pria MNF alias F (26).

“Tersangka merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban,"ungkap Kompol M Firdaus.

Dijelaskan Kompol Firdaus, bahwa pelaku melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara memukul korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher, perut dan kaki korban. Selanjutnya pelaku membawa lari mobil milik korban.

Peristiwa kejadian bermula saat pelaku alias F bekerja di Kantor Cabang WIKA melakukan chatting melalui aplikasi WA kepada korban untuk janjian makan malam. Pelaku bertemu dengan korban di daerah depan Pajak USU Jl. Jamin Ginting yang mana korban membawa mobil. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. Mereka berhenti di indomaret Jl. Gatot Subroto untuk membeli air dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting namun tersangka hanya membeli dimsum udang.

Korban marah kepada pelaku dan terjadi percekcokan. Sampai di Jl. Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa, pelaku memukul wajah korban dan menikam korban dengan sebilah pisau.

Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan lanjutan. Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas dengan sigap melakukan penembakan peringatan akan tetapi pelaku tetap lari dan Personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku.

Saat ini barang bukti sudah diamankan yaitu 1 Unit Mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan 1 buah pisau. Atas kejadian ini pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."akhir dalam press riliss tandasnya Kasatreskrim Kompol M Firdaus.(AnLbs).

KonferensiPers

PolrestabesMedan






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditinjau Kapolsek Helvetia Giat Vaksinasi Bagi Anak-anak SD Yayasan Methodist

Nataru 2021-2022 : KapolresBatuBara AKBP Ikhwan Lubis.SH.MH. Berikan Paket Nataru Pada Perwakilan Awak Media

Makanan Tambahan: Kompol Faidir Chaniago.SH.MH.Berikan Nasi Bungkus Para Tahanan Mapolsek Patumbak