Aksi Curas Hp : Satreskrim Bawa Pelaku Inap Dihotel Mako PolrestaDeliSerdang
D.S.Grow-mi.club-Pada Jumat (14/01/22).Team Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial MUL-alias Mulyadi (42) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan telah diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kec Lubuk Pakam Kab DeliSerdang.
Pelaku tersangka pria MUL alias Mulyadi (42), telah melakukan aksi Curas bersama temannya inisial pria M (36) di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni inisial M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Peristiwa kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira Pukul 11. 30 wib. Korban seorang wanita NS (17) saat sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan- Lubuk Pakam di Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa. hendak menuju global komputer diLubuk Pakam.
Kemudian tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda motor Satria FU dengan plat nopol BK 4445 MOL dan memepet korban dari sebelah kiri serta langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor korban
Lanjutnya pelaku langsung melarikan diri, korbanpun sontak mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol Paluh kemiri, korban langsung menabarakkan sepeda motornya kesepeda motor pelaku hingga pelakupun terjatuh, kemudian korban berteriak maling dan mengundang kedatangan beberapa warga sekitarnya dengan mengamankan satu orang pelaku inisial MUL. Namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab Polresta DeliSerdang menuju ka tkp (tempat kejadian perkara) langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kec Lubuk Pakam Kab DeliSerdang dan memboyong pelaku ke Sat Reskrim Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta DeliSerdang. Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH,saat dikonfirmasi mengutarakan," Dari hasil interogasi pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut,sebagai joki (pengemudi) sepeda motor serta pelaku M bertugas mengambil HP korban."ucap Kasatreskrim PolrestaDeliSerdang.
Tambah Kompol I Kadek, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri.
Hal tersebut, kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365." Akhir terang Kompol l Kadek H.C.(AnLubis).
NarasiHumasPolrestaDS
IpdaPol J Napitupulu.
Komentar
Posting Komentar