Kapolrestabes Medan Pimpin Konferensi Pers Atas Tim Bersama PolsekHelvetia Ungkap Peredaran Narkotika
Medan,Grow-mi.club-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,SIK,MH pimpin Konfrensi Pers yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sekira pukul 13:00 wib.bersama atas keberhasilan Polsek Medan Helvetia ungkap peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu
Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.SH,SIK.MH, didampingi Kasat Narkoba Rafles turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing SIK serta Kanitreskrim IptuPol Theo ST.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika NO.LP/ 1930/ XI / 2021/ NKB / Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sab-sabu di seputaran kota Medan. Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar.
Saat itu petugas kepolisian membuntuti pelaku, sampai di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian dilakukan penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus), alhasil ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia Kec.Lab.Deli Kab.Deli Serdang.
Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia bersama Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga NO:13 Kel.Petisah Tengah Kec.Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00wib.
Pada saat dilakukan intorgasi terhadap YZ, telah diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Markas Komando Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku ,8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.
Dikatakan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.(Anlbs).
MapolrestabesMedan
Komentar
Posting Komentar