Tak Berkutik, Ketika Disergap Satresnarkoba Polres Madina Kedua Pria Bersama Narkotika Jenis Ganja

Madina,Grow-mi.club-Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa uang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal. 


"Adapun identitas/inisial kedua tersangka yang berhasil kami amankan tersebut adalah KAMAL SANJANI NASUTION Alias KAMAL*, Laki-laki, Ttl Kotanopan, 02  Mei 1995, Umur : 26 Thn, Islam, Belum menikah, Petani, Alamat : Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal dan PAHMI PULUNGAN Alias PAHMI*, Laki-laki, Ttl Huta Bargot, tanggal dan bulan tidak ingat 2003, Umur : 20 Thn, Islam, Belum menikah, Petani, Alamat : Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal" papar Kapolres Madina.


"Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 13(tiga belas) paket/am yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram.L, 3(tiga lembar) Uang tunai Pecahan Rp 20.0000( dua puluh ribu rupiah), 2(dua) Lembar Uang Tunai Rp 10.000(sepuluh ribu rupiah dan 7(tujuh) Lembar uang tunai Rp 5.000(lima ribu rupiah) serta 1(satu) buah plastik asoy warna biru.


"Berawal ditangkap dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja" sambung Kapolres Madina.


"Saat ini kedua pelaku tersebut kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara" tandas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.(AnLbs).

NarasiHumasPolresMadina

AipdaPol Yogi Yanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditinjau Kapolsek Helvetia Giat Vaksinasi Bagi Anak-anak SD Yayasan Methodist

Nataru 2021-2022 : KapolresBatuBara AKBP Ikhwan Lubis.SH.MH. Berikan Paket Nataru Pada Perwakilan Awak Media

Makanan Tambahan: Kompol Faidir Chaniago.SH.MH.Berikan Nasi Bungkus Para Tahanan Mapolsek Patumbak