Teriakan Maling Ngundang Warga : Kedua Pelaku Curanmor Inap Di Hotel Jeruji Besi Polsek Medan Area
Medan,Grow-mi.club-Polsek Medan Area PolrestabesMedan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berinisial BS (38) warga Jalan Danau Tempe Gg Amal, Kel Sumber Karya, Kec Binjai Timur Kota Binjai dan BSO (41) warga Jalan Jermal XIV, Kel Denai, Kecamatan Medan Denai, kedua pelaku terpaksa nginap dijeruji besi Polsek Medan Area.
Kedua pelaku ini melakukan curanmor terhadap korban bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1B, Kel Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (02/01).
Kedua pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Berdasarkan atas laporan korban dengan nomor : LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 03 Januari 2022.
Pada Jum'at (7/01/22). Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurpung, SH melalui Kanit Reskrim IptuPol Philip Antonio Purba, SH.MH, mengatakan” Kedua pelaku kita amankan atas informasi dari masyarakat, Senin (03/Januari / 2022) sekitar pukul 01:00 WIB, telah diamankan oleh warga kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Team 7.4. langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terang Kasatreskrim Philip, saat diintrogasi oleh petugas kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi plat nopol BK 2859 ACS.
Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Biru, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Bambang Sumantri, 1 (satu) buah KTP atas nama Bambang Sulistio.
“Kedua pelaku tersangka melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) saat korban dan anaknya sedang menonton TV di dalam rumahnya, Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 23:30 WIB.
Pada saat itu korban mendengar suara pagar seperti ada yang masuk kedalam dan korban serta anaknya keluar dari dalam rumahnya. Hal itu, korban bersama anaknya melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban.
Kemudian korban berteriak maling-maling, sehingga mengundang warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersangka yang berusaha lari, Namun berhasil diterpegang warga.
”Atas perbuatanya, kedua pelaku tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim IptuPol Philip.SH.MH.(Anlbs).
PolsekMedanArea
PolrestabesMedan
Komentar
Posting Komentar